
Dirinya menegaskan, akan mengadukan permasalah tersebut ke DPRD Kabupaten Bogor bila pihak pasar belum memberikan solusi.
Sementara itu, Kepala Unit Pasar Cisarua, Mira Fatriana menyatakan, proses pembongkaran bangunan Blok C berjalan kondusif tanpa ada penolakan dari para pedagang.
Terkait masalah status bangunan, pihaknya memastikan bahwa lahan tersebut telah dimiliki Pemda Bogor.
Pihaknya juga telah memberikan penjelasan ke para pedagang yang mengaku memiliki ruko di blok C bahwa surat yang dikeluarkan notaris tersebut hanya Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis izinnya pada 2009 lalu.
“Kami juga sudah sampaikan bahwa ada kompensasi yang akan diberikan kepada mereka,” tandasnya. (rp1/c)


