Kas Daerah Pemkot Bogor Bertambah Rp17 Juta Hasil Denda PSBMK

0
31
Masker
Sejumlah warga terjaring razia masker oleh Satpol PP Kota Bogor. Sofyansyah/Radar Bogor
Masker
Sejumlah warga terjaring razia masker oleh Satpol PP Kota Bogor. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bertambah sebanyak Rp17 juta dari hasil denda pelanggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Baik pelanggar tidak menggunakan masker, maupun tempat usaha yang membandel.

Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana merinci dari 92 pelanggar tak menggunakan masker, ada uang sebesar Rp1.400.000 yang masuk ke kas daerah.

Sementara ada 25 orang yang belum membayar denda dan belum masuk ke kas daerah. Di sisi lain, ada 30 pelanggar yang mendapatkan sanksi sosial.

“Untuk kegiatan usaha, ada 57 tempat yang melanggar asas keadilan di Kota Bogor. Total, denda yang masuk ke kas daerah sebesar Rp.14.950.000. Sementara ada 31 pelanggar yang belum mengirim denda ke kas daerah. Dan ada 3 pelanggar yang terkena sanksi sosial,” urai Asep.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengaku pihaknya hingga saat ini masih rutin melakukan patroli keliling Kota Bogor. Agus, begitu dia disapa menerangkan, kalau pelanggar ternyata lebih banyak diwilayah jika dibandingkan di jalan protokol.

“Memang seharusnya setiap wilayah bisa menerapkan ini secara mandiri dan saya juga minta supaya aparat wilayah lebih pro aktif,” pungkasnya. (dka/c)