PSBB Lagi, Pelanggan Jangan Kaget jika Tagihan Listrik Naik

0
38
Ilustrasi-Listrik
Ilustrasi PLN
Ilustrasi-Listrik
Ilustrasi Listrik.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai 14 September 2020.

Langkah itu dilakukan karena angka kasus penularan Covid-19 terus bertambah. Sehingga, kegiatan perkantoran berhenti sementara, karena mayoritas pekerja akan kembali diharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan, kebijakan tersebut berpotensi membuat tagihan listrik warga ibu kota kembali melonjak drastis, sebagaimana yang terjadi pada penerapan PSBB sebelumnya, yakni pada Mei-Juni 2020 lalu.

“Hal ini akan cenderung meningkatkan aktivitas rata-rata hunian dan para penghuni rumah, sehingga berpotensi menaikkan konsumsi energi listrik,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/9/2020).

Purbaya mengimbau, agar hal ini harus diantisipasi sejak awal, mengingat biasanya para pelanggan pascabayar sering kali tak menyadari adanya peningkatan penggunaan listrik saat PSBB berlangsung.

Apalagi, pihaknya mencatat pengaduan pelanggan yang sering timbul akibat kenaikan tagihan listrik tersebut, kerap kali disebar secara berlebihan di media sosial.