CISEENG-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan eksekusi bangunan liar di atas lahan milik salah satu perumahan di Desa Iwul.
Menghindari hal-hal yang tak diinginkan, pembongkaran melibatkan petugas gabungan TNI, Polri hingga Satpol PP menggunakan dua alat berat, Kamis (10/9/2020).
Suasana sempat memanas, saat petugas sempat hadang. Namun, karena kalah jumlah akhirnya para pemilik bangunan hanya bisa pasrah.
“Total ada 36 bangunan liar yang berada di lahan sengketa, bahkan kita sudah memberikan informasi jauh-jauh hari, namun mereka tetap tak menindaklanjutinya,” tutur petugas juru bongkar pengadilan negeri Cibinong, Imam Hanafi.
Ia menambahkan, ada beberapa pihak yang sempat protes dengan pembongkaran tapi mereka sudah mendapatkan penjelasan bahwa lahan tersebut sengketa dan hanya menumpang.
Imam menambahkan, para pemilik bangunan dipersilahkan untuk mengajukan gugatan, tapi eksekusi lahan ini sudah hasil putusan pengadilan.
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan Amin (57) mengaku, hanya pasrah dan sejak awal tidak tahu kalau lahan tersebut sengketa.
“Kalau kecewa pasti ada, tapi kami pasrah saja dengan kondisi saat ini seperti sekarang, saya juga hanya menyewa ke pihak penggarap,” keluhnya. (nal/c)