BABAKANMADANG—RADAR BOGOR, Langkah Pemkab Bogor menutup kawasan wisata air terjun Curug Bidadari di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang per 10 September 2020, mendapat dukungan penuh dari para pihak pemegang alas hak yang sah.
‘’Sebagai pemegang izin dan alas hak yang sah atas kawasan Curug Bidadari, tentu kami mendukung langkah pemerintah daerah Kabupaten Bogor menutup kawasan wisata air terjun itu,’’ kata Corporate Communications and Government Relations PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menjawab pertanyaan media, Jumat (11/9/2020).
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (9/9/2020), Pemkab Bogor melalui Camat Babakan Madang Cecep Imam secara tegas menyatakan menutup obyek wisata Curug Bidadari lantaran tidak memiliki aspek legalitas yang sah dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Langkah Camat ini didukung oleh semua pihak yang menghadiri rapat tersebut.
‘’Obyek wisata Curug Bidadari terpaksa kami tutup sampai batas yang belum ditentukan, karena tidak memiliki alas hak yang jelas dan menimbulkan kerawanan sosial. Terbukti dengan banyak pihak yang mengklaim memiliki alas hak yang sah atas area dan tanah kawasan wisata ini,’’ kata Camat Babakan Madang Cecep Imam saat memimpin rapat bersama para pihak yang terkait dengan kepemilikan tanah Blok Bidadari, di Aula Kecamatan, Rabu (9/9/202020).
Informasi yang berkembang dalam pembahasan pada rapat tersebut, kawasan wisata Curug Bidadari ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dan legalitas yang semestinya, yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim sebagai alas hak lokasi wisata Curug Bidadari, jika diplot maka berada di area yang sangat janggal, sebab bertabrakan dengan area lahan legalitas pihak lain, antara lain masuk dalam SK PT. Sentul City,Tbk.
Bahkan lebih parahnya ketika ploting SHM tersebut justru masuk lahan Perhutani yang disebut kawasan Gunung Hambalang.
Hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, Kepala Desa Bojong Koneng, Bumdes Bojong Koneng, perwakilan PT Sentul City Tbk, perwakilan PT ATK, Perum Perhutani, Kostra Baladika, dan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Koramil, dan Polsek Babakan Madang.
Pada awal pertemuan, Camat Babakan Madang meminta para pihak menyampaikan klaimnya atas kawasan Wisata Curug Bidadari yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh PT ATK.
Sebelumnya Kostra Baladika, juga mengelola kawasan wisata itu. Belakangan Kostra Baladika dan PT ATK ini juga berperkara di Pengadilan Negeri. Mereka saling klaim sebagai pemilik yang sah atas pengelola kawasan wisata Curug Bidadari.
Kondisi kepemilikan Curug Bidadari semakin tampak kusut ketika Hari dari DJKN menyampaikan bahwa pihaknya mengantongi sebagian alas hak dari kawasan itu atas lahan 300 hektare yang diagunkan oleh Agus Anwar ke Bank Central Dagang Indonesia sejak tahun 1998.
Agus Anwar memiliki utang Rp300 miliar dan kini menjadi Rp600 miliar berikut bunga namun tidak mampu melunasinya. Bank tempat Agus mengeruk uang itu juga sudah dilikuidasi oleh negara.
‘’Sekarang semua alas hak tanah yang diagunkan Pak Agus ada di DJKN. Dan kami berkepentingan datang ke sini untuk menyelamatkan uang negara,’’ katanya.
Namun Hari tidak bisa memastikan apakah alas hak yang ada di DJKN ini betul-betul berada di zona Curug Bidadari atau hanya bersinggungan.
Yang pasti tanah yang diagunkan Agus Anwar itu berada di Desa Bojong Koneng, letaknya menyebar.
Sementara itu Asep, Wakil Kepala Administratur Perhutani Bogor juga menyatakan bahwa Curug Bidadari masuk ke kawasan area Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut/VII/KUH-2012. Berdasarkan Kepmenhut tersebut, kata Asep, kawasan Curug Bidadari masuk ke dalam kawasan Gunung Hambalang seluas 8.000 hektare.
Sementara itu, mantan Komisaris PT ATK Triyono yang mengklaim sebagai pendiri kawasan Wisata Curug Bidadari belasan tahun silam, juga mengaku sebagai pemegang alas hak atas kawasan wisata itu.
‘’Kawasan Wisata Curug Bidadari diresmikan oleh Bupati Bogor pada waktu itu,’’ kata Triyono.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Roy Permana dari PT Sentul City Tbk, bahwa peresmian pada waktu itu sekitar tahun 2011-2012 kalau ada suara diresmikan oleh Bupati Agus Utara itu tidak benar, karena tahun itu Agus Utara sudah meninggal.
Juga, tambahnya, sempat pihak yang mengatasnamakan pemilik SHM menyadari ploting tanahnya berada di tempat yang salah.
‘’Mereka (PT ATK) pernah minta kepada Sentul City agar bidang tanah yang mereka gunakan dibayar saja berupa kerohiman,’’ kata Roy,
‘’Harapannya agar persoalan Curug Bidadari selesai. Saksinya bahkan masih ada, dan juga pihak Jonny Andrean tidak jadi melunasi uang mukanya ke PT ATK karena ruwetnya situasi,’’ tambah Roy.
Pada kesempatan yang sama Alfian Mujani yang hadir mewakili PT Sentul City Tbk merekonfirmasi dan menyatakan dengan tegas bahwa kawasan Wisata Curug Bidadari merupakan milik PT Sentul City Tbk karena berada di kawasan izin PT Sentul City Tbk.
Bahkan akses jalan yang selama ini digunakan para pengelola kawasan wisata Curug Bidadari adalah berada di atas alas hak Sentul City berupa SHM yang terbit pada 1982.
‘’Sekali lagi kami nyatakan bahwa Curug Bidadari berada di atas lahan milik PT Sentul City dan masuk SK Ijin Lokasi PT.SentulCity,Tbk. Kami siap membuktikan keaslian dan keabsahan alas hak yang kami miliki jika diperlukan. Kami juga siap melakukan sidang di lapangan dengan menghadirkan pihak-pihak yang melepas alas hak tanah itu kepada kami,’’ kata Alfian.
Dalam pertemuan ini juga pihak PT Sentul City Tbk dengan tegas menyatakan keberatan tanahnya digunakan akses jalan oleh pengelola kawasan Wisata Curug Bidadari.
‘’Karena itu kami mendukung langkah Pemda Kabupaten Bogor yang menutup obyek wisata Curug Bidadari sampai batas yang tidak ditentukan,’’ kata Alfian.
Pihak PT ATK sendiri telah mengakui bahwa akses jalan yang mereka gunakan adalah milik PT Sentul City.
Terkait dengan banyaknya pihak yang mengkalim sebagai pemilik alas hak yang sah atas blok Bidadari ini, Pemkab Bogor memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan kebenaran alas hak yang dimiliki masing-masing. (*/ysp)