BOGOR – RADAR BOGOR, Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama tiga hari, hingga Senin (14/9/2020). Sedianya, masa PSMBK akan berakhir hari ini Jumat (11/9/2020).
“Kami memutuskan untuk memperpanjang PSBMK tiga hari sampai hari Senin,” ujar Bima usai mengikuti rapat koordinasi secara daring dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah kepala daerah lainnya di Taman Ekspresi, Kota Bogor.
Perpanjangan itu praktis membuat aturan pembatasan aktivitas warga di atas pukul 21.00 atau jam malam diperpanjang hingga 14 September. Begitu juga dengan pembatasan operasional unit usaha yang hanya boleh buka hingga pukul 18.00.
Bima menjelaskan, perpanjangan sementara PSBMK dilakukan sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pemerintah pusat terkait pengetatan PSBB. Untuk selanjutnya, kembali dilakukan rapat dengan daerah penyangga Ibu Kota. “Tadi pak gubernur sampaikan bahwa Jakarta memang darurat, jadi harus diselaraskan,” bebernya.
Sejak awal pandemi Covid-19, kebijakan yang diterapkan Bogor memang selalu seiring sejalan dengan kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu karena Bogor berbatasan langsung dengan DKI yang merupakan episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Terkait PSBB diterapkan kembali di Bogor atau tidak, Bima mengaku hal itu masih dalam pembahasan lantaran Pemkot Bogor masih menunggu Pemprov DKI Jakarta untuk menyempurnakan kebijakan PSBB total.