Bahkan lebih parahnya ketika ploting SHM tersebut justru masuk lahan Perhutani yang disebut kawasan Gunung Hambalang.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Corporate Communications and Government Relations PT Sentul City Tbk Alfian Mujani menegaskan, bahwa kawasan Wisata Curug Bidadari merupakan milik PT Sentul City Tbk karena berada di kawasan izin PT Sentul City Tbk.
Bahkan akses jalan yang selama ini digunakan para pengelola kawasan wisata Curug Bidadari adalah berada di atas alas hak Sentul City berupa SHM yang terbit pada 1982.
‘’Sekali lagi kami nyatakan bahwa Curug Bidadari berada di atas lahan milik PT Sentul City dan masuk SK Ijin Lokasi PT.SentulCity,Tbk. Kami siap membuktikan keaslian dan keabsahan alas hak yang kami miliki jika diperlukan. Kami juga siap melakukan sidang di lapangan dengan menghadirkan pihak-pihak yang melepas alas hak tanah itu kepada kami,’’ kata Alfian.
Pihak PT Sentul City Tbk dengan tegas menyatakan keberatan tanahnya digunakan akses jalan oleh pengelola kawasan Wisata Curug Bidadari. ‘’Karena itu kami mendukung langkah Pemda Kabupaten Bogor yang menutup obyek wisata Curug Bidadari sampai batas yang tidak ditentukan,’’ kata Alfian.
Terkait dengan banyaknya pihak yang mengkalim sebagai pemilik alas hak yang sah atas blok Bidadari ini, Pemda Kabupaten Bogor memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan kebenaran alas hak yang dimiliki masing-masing.
Jika hak kepemilikan wisata Curug Bidadari pun masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak, katanya lagi, pihaknya tidak segan untuk membuktikan keabsahan berkas data kepemilikan terkait wilayah tersebut secara hukum.
“Kami juga siap melakukan sidang di lapangan dengan menghadirkan pihak-pihak yang melepas alas hak tanah itu kepada kami,’’ tukasnya. (reg)