PT Jasa Marga melaporkan temuan itu ke polisi. Polisi sudah lalu memeriksa CCTV PT Jasa Marga yang ada di lokasi untuk mengidentifikasi para pesepeda yang melaju sangat membahayakan itu.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” tegasnya. (kumparan/ran)