13 Warga Ciawi dan Cisarua Positif Covid-19, Puncak Jadi Zona Merah

0
38
Ilustrasi kasus Covid-19 di SDN Sukadamai
Ilustrasi kasus Covid-19 di SDN Sukadamai
Ilustrasi-Covid-19
Ilustrasi-Covid-19

CISARUA-RADAR BOGOR, Kawasan Puncak Kabupaten Bogor berstatus Zona Merah. Hal Itu terlihat dari data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Hinga akhir pekan kemarin, di tiga kecamatan kawasan Puncak itu tercatat ada 30 kasus Covid-19, terdiri dari 13 konfirmasi positif dan 17 suspek.

Dengan itu, Kawasan Puncak yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua, masuk dalam zona merah Covid-19.

“Ciawi dan Cisarua berada dalam zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 13 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 10 orang dan Cisarua 3 orang,” ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya, yang diterima radarbogor.id Minggu (13/9/2020 ).

Meski berstatus zona merah, nampaknya tidak menyurutkan warga DKI Jakarta untuk bertamasya di kawasan Puncak. Meskipun sudah dibatasi, wisatawan asal ibu Kota Jakarta maish mencoba memaksa untuk bisa masuk Puncak.

“Jumlah wisatawan yang masuk jalur Puncak kemarin banyak. Namun kita tetap lakukan pembatasan. Saat situasi sudah padat dna melampaui jumlah 50 persen kapasitas pengunjung, kita minta mereka putar balik,” ujar Kasatlantas polres Bogor AKP Fitra Zuanda kepada radarbogor.id Senin (14/9/2020).