Sementara itu Camat Cisarua, Deni humaedi menuturkan, kondisi Puncak yang saat ini menyandang status Zona Merah, membuat musipika terus melakukan upaya menekan angka penyebaran Covid-19. “Sesuai dengan Perbub kita jalankan itu. Juga kita perketat 3 M,” tuturnya.
Iapun tak menampik, wisatawan Jakarta yang berlibur ke kawasan Puncak menjadi salah satu yang harus diantisipasi.
“Kita juga sudah sebarkan surat edaran yang berisi intruksi bupati juga perbub ke rumah makan, kafe dan hotel,” tukasnya. (all)