“Kalau dari sisi konstruksi untuk 12 tower mungkin kita butuh waktu sekitar hampir 4 atau 5 tahun. Tapi sebenarnya kalau untuk tahap pertama ini kita ada 4 tower, itu kira – kira 2 tahun rampung,” jelasnya.
Wahyu juga blak – blakan soal status tanah di sana. Sekian banyak pemilik tanah adalah PT. SEG. DJKN, hanya sebagai pemegang saham yang mendapat kuasa dari Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk tanah bakal kantor walikota seluas 6 hektare itu statusnya masih milik DJKN. Sehingga tidak ada keterlibatan swasta di dalamnya, alias goverment to goverment. Sisa tanahnya, seluas 15 hektare di wilayah itu, baru diserahkan ke PT. SEG untuk dikembangkan.
“Dikiranya SEG yang menyerahkan ke pemkot, padahal gak ada hubungannya,” tutupnya. (dka/c)