GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Wilayah timur Kabupaten Bogor menjadi wilayah kedua tertinggi kasus pencabulan anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Medeka Sirait, Senin (14/9/2020).
Dia menjelaskan, secara keseluruhan bedasarkan data KPAI dari 18 kecamatan, Gunungputri menjadi kedua terbanyak kejahatan kasus seksual.
Kabupaten Bogor, terangnya, berada dalam daftar zona merah kejahatan yang menimpa anak di bawah umur. Data menunjukkan dari 1.298 kasus pelanggaran hak anak 52,08 persen didominasi dengan kekerasan seksual.
Dia menyebut, sebanyak 78.06 persen pelakunya adalah orang terdekat dari korban pencabulan atau tindakan seksual terhadap anak. Bisa ayah biologis atau non biologis. Seperti ayah, abang, paman, dan lainnya.
“Lokasinya rata-rata lingkungan sosial anak. Sekolah dan tempat bermain, pondok, panti dan yang lainnya. Kabupaten Bogor secara keseluruhan sejak 2018 memang menjadi wilayah yang berada di zona merah kejahatan seksual terhadap anak,” katanya kepada Radar Bogor, Senin (14/9/2020).
Dia menghimbau, untuk menekan tingkat kejahatan seperti harus dilakukannya monitoring dan pemahaman kepada orang tua maupun pemerintah juga penegak hukum. “Yang jelas pengawasan terhadap anak juga pemhaman kepada orang tua baik secara biologis atau non biologis,” ungkapnya.