Jam Operasional Dibatasi, Tempat Nongkrong di Bogor Tutup Pukul 19.00 WIB

0
42
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa suhu tubuh pengendara mobil pelat B di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/4/2020).
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin memeriksa suhu tubuh pengendara mobil pelat B di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

CISARUA-RADAR BOGOR, Bagi warga DKI Jakarta yang hendak migrasi ke Kabupaten Bogor untuk nongkrong, harus berangkat lebih siang.

Pasalnya, kini sudah dilakukan pembatasan jam operasional di Kabupaten Bogor. Mulai dari mall, supermarket, dan minimarket serta tempat nongkrong dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Pengunjung dibatasi 60 persen untuk mall dan 50 persen untuk supermarket dan minimarket dari total kapasitas toko.

Pembatasan juga terjadi di sejumlah tempat wisata kuliner yang ada di Kabupaten Bogor. Termasuk di kawasan Puncak Cisarua Kabupaten Bogor. Hal itu mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020.

“Aktivitas di warung makan, restoran, kafe dilakukan dari pukul 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh kepada radarbogor.id Senin (14/9/2020).

Lanjut Ade Yasin, keputusan itu didasarkan masih tingginya penularan Covid-19. Juga sebagai tindaklanjut hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).