“Jadi, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra-AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai Jumat (11/9/2020) sampai 22 September 2020 nanti,” paparnya.
Tak hanya itu, Ade Yasin menegaskan, aktivitas pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda seluruhnya juga dilakukan secara daring. Juga, fasilitas kolam renang umum, water park dan sejenisnya ditutup.
“Bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar Rp100.000 dan maksimal Rp50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha,” tukasnya.(all)