Jam Operasional Pelaku Usaha Selama PSBM di Kota Bogor Diperpanjang Hingga Pukul 20:00 Wib

0
33
PSBB
Bima Arya pada rapat pembahasan pelaksanaan dan penerapan PSBB DKI Jakarta bersama para kepala daerah se-Jabodetabek secara online dari Taman Ekspresi Sempur, Kota Bogor, Kamis (10/9/2020).
PSBB
Bima Arya pada rapat pembahasan pelaksanaan dan penerapan PSBB DKI Jakarta bersama para kepala daerah se-Jabodetabek secara online dari Taman Ekspresi Sempur, Kota Bogor, Kamis (10/9/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Perpanjangan sebagai bentuk waspada pengetatan PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimulai Senin (14/9/2020).

Dalam penerapan PSBM, jam operasional unit usaha masih dibatasi. Tapi, kali ini ada sedikit pelonggaran. Sebelumnya, jam operasional seperti mal, minimarket, restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Pembatasan aktivitas masyarakat tetap berlaku sampai jam 9 malam. Tidak ada tongkrongan, berkerumun. Namun bagi pedagang kecil yang mencari nafkah dan tidak mengundang keramaian, masih bisa ditolerir. Kemudian ada perubahan pada pembatasan jam operasional. Seperti mal dan yang lainnya.

Dimana sebelum ini dibatasi hingga jam 18.00, kini diperpanjang hingga pukul 20.00. Alasannya adalah penyelarasan dengan Jakarta dan Kabupaten Bogor tentunya dengan pengawasan yang ketat.

‘Kami juga berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelolaan kafe, warung kopi, dan restauran untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada,” terangnya.

Bima juga telah bersepakat dengan legislatif untuk membuat penguatan Perwali dengan Perda. Dimana ada klausul tentang sanksi ketertiban umum secara rinci didalamnya. Baik sanksi soal denda, penyegelan, maupun pencabutan izin usaha.(dka)