Siapkan Hotel untuk Pasien Covid-19, Jam Malam di Kota Bogor Dibahas Ulang

0
40
Bima-Arya
Walikota Bima Arya saat sidak salah satu rumah makan di Kota Bogor terkait pemberlakuan jam malam.
Bima-Arya
Walikota Bima Arya saat sidak salah satu rumah makan di Kota Bogor terkait pemberlakuan jam malam.

BOGOR – RADAR BOGOR, DKI Jakarta hari ini Senin (14/9/2020) mulai memberlakukan PSBB Total secara ketat untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun, kebijakan tersebut tak diikuti daerah-daerah penyangga di sekitarnya.

Kota Bogor misalnya, tidak akan mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan PSBB total. Pemkot Bogor memilih menerapkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas atau PSBMK, hingga 14 hari ke depan.

Berbeda dengan pembatasan sebelumnya, PSBMK teranyar, akan mengatur lebih detil tentang aturan jam malam.

“Besok (hari ini) akan kami putuskan, perpanjangan PSBMK seperti apa. Termasuk konsep jam malam. Akan ada langkah yang lebih detail,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Radar Bogor.

Seperti diketahui, berbeda dengan PSBB yang membatasi aktivitas secara besar-besaran, PSBMK lebih menekankan pembatasan di level RW dan pengaturan aktivitas unit usaha.

Bagi unit usaha seperti pusat perbelanjaan, restoran, toko modern dan sejenisnya tetap diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WIB.