Sementara untuk aktivitas warga, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh dilakukan di atas pukul 21.00 WIB.
Bima menjelaskan penerapan PSBMK tahap kedua nanti, akan disesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total. Menurut Bima, ada beberapa hal yang perlu diantisipasi ketika DKI Jakarta menerapkan PSBB total.
Pertama, dengan ditutupnya rumah makan, restoran dan tempat wisata dan work form home (WFH) maka secara otomatis akan semakin banyak pergerakan orang dari Jakarta ke Bogor.
Dengan begitu, Pemkot Bogor harus melakukan antisipasi dan kajian bagi warga Jakarta yang berkunjung ke Kota Bogor. Baik saat hari biasa dan pada akhir pekan.
“Bogor tidak melakukan PSBB tetapi Insya Allah akan ada pengetatan di sektor yang berpotensi terjadi kerumunan,” beber Bima.
DKI Jakarta sambung Bima, juga membatasi kegiatan di hotel seperti Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Tentunya sebagian besar aktivitas itu akan beralih ke Kota Bogor karena kebijakan PSBM tetap memberikan kesempatan untuk aktivitas perekonomian.