30 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Desa Dayeuh

0
30
Pemerintah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, melakukan razia masker, Selasa (15/9).
Pemerintah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, melakukan razia masker, Selasa (15/9).

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Guna menekan jumlah penyebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor, sejumlah pemerintah wilayah terus melakukan tindakan dengan menggelar razia masker di sejuah titik. Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Selasa (15/9).

Kepala Desa Dayeuh Jamhali menjelaskan, sesuai dengan arahan dari Bupati Bogor maka pihaknya dengan sejumalh perangkat wilayah lainnya melakukan razia di Kampun Rawailat RW9.

Setidaknya ada 30 pelanggar yang tertangkap tengah beraktivitas tanpa menggunakan masker saat di luar rumah. “Ada 30 lebih orang yang memang melakukan pelanggaran,” kata dia kepada Radar Bogor, kemarin.

Dia menyebutkan, puluhan warga yang melanggar kemudian diberika.n peringatan juga beberapa denda administrasi sesuai Peraturan Bupati Rp100.000. “Ada juga sanksi sosial seperti push up dan membersihkan selokan. Ini dilakukan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Dia menghimbau warga agar dapat bekerjasama dengan pemerintah sehingga penyebaran virus tersebut dapat segera berakhir di Bumi Tegar Beriman ini.

“Ini hanya sebagai peringatan agar masyarakat sadar akan wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan menggunakan masker dapat memutus mata rantai virus,” tukasnya.

Seorang warga Deden mengaku tidak bermaksud untuk melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah demi menekan jumlah kasus Covid-19 di kabupaten. “Iya saya juga gak sengaja dan menyesal. Malu juga,” singkatnya.(reg)