6 Warga Bogor Selatan Positif Covid-19, Operasi Masker Lebih Gencar

0
34
Razia-Masker
Warga yang terjaring razia masker di Bogor Selatan, saat disanksi membersihkan selokan. Sofyansyah/Radar Bogor

Sementara, Pemkot Bogor melalui Satpol PP Kota Bogor menjaring 546 pelanggar warga yang tak menggunakan masker.

Dari ratusan orang itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor baru memberikan denda administratif kepada enam pelanggar.

Sanksi denda ini sesuai dengan turunnya Peraturan Gubernur (Pergub) 60, yang diterjemahkan dalam Perwali Nomor 64, kemudian Perwali 110 dan penerapan sanksi di Perwali 107 Tahun 2020. Enam pelanggar ini memilih sanksi denda sebesar Rp50 ribu.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana awalnya pihaknya menegakkan Perwali Nomor 110 Tahun 2020 tersebut tentang pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Salah satunya pelanggaran terhadap penggunaan masker. Bahwa masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker, langsung mendapat tindakan.

”Sosialisasi sudah kami lakukan, bahkan sudah cukup dengan waktu hampir enam bulan orang sudah paham dengan covid, kemudian keluar dengan menggunakan masker,” ketusnya. (dka/c)