Kota Bogor Zona Merah Lagi, Warga Dilarang Olahraga di Pedestrian KRB

0
50
Kawasan pedestrian SSA yang ramai dipadati warga, Minggu (28/6/2020) pagi.

Perpanjangan itu mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan DKI Jakarta. “Ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor karena adanya PSBB di Jakarta,” beber Bima.

Selain menutup jalur pedestrian dan perpanjangan PSBMK, pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 atau jam malam masih berlaku.

Tidak ada tongkrongan atau berkerumun. Namun bagi pedagang kecil atau PKL yang mencari nafkah dan tidak mengundang keramaian, masih bisa ditolerir.

Bima juga telah bersepakat dengan legislatif untuk membuat penguatan peraturan wali kota (perwali) dengan peraturan daerah (Perda).

Nantinya ada klausul tentang sanksi ketertiban umum secara rinci di dalamnya. Baik sanksi soal denda, penyegelan, maupun pencabutan izin usaha.

Pengawasan dalam PSBMK juga mengerucut sektor lain sebagai mitra pemerintah. Pemkot menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hingga basis karang taruna se-Kota Bogor.