BOGOR-RADAR BOGOR, Aksi ‘selonong boy’ yang dilakukan pesepeda asal Bekasi di Tol Jagorawi akhir pekan lalu bisa dijadikan pelajaran bagi para penghobi sepeda musiman.
Bukannya gaya, namun bikin celaka. Juga dipastikan berujung mendekam dalam bui.
Seperti yang dilakukan pesepeda yang masuk tol Jagorawi. Polisi menjerat rombongan pesepeda yang melawan arah di jalan Tol Jagorawi tersebut, dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Bagi para pesepeda yang nekad masuk jalan tol dapat dipidana sesuai Pasal 63 ayat 6 UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dipidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta,” kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Kamila Tasran dalam keterangan pers yang diterima radarbogor.id Selasa (15/9/2020).
Nah, jadi bagi pengguna sepeda, khususnya pengguna sepeda musiman, bisa lebih bijak dan lebih patuh pada peraturan yang berlaku. (all)