Pada 2017, proyek pembangunan dihentikan karena Inspektorat Jabar menemukan ketidaksesuaian proses pekerjaan dengan rencana awal pembangunan.
Pada 2018, pengerjaan kembali dilakukan Pemkot Bogor dengan anggaran Rp8,6 miliar. Pengerjaan tersebut, menghasilkan bangunan fisik mencapai 65 persen.
Pada 2019, Pemkot kembali menyiapkan anggaran Rp15 miliar untuk pembangunan. Namun, Puslitbang Perumahan dan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan audit konstruksi Masjid Agung pada 2019, yang mengharuskan pembangunan dihentikan sementara.
Audit yang seharusnya sudah keluar pada tahun tersebut baru diterima Pemkot Bogor pada 2020. Hasilnya, kontruksi tidak dapat menopang atap dengan beban berat dan mengharuskan pembuatan struktur baru.
Chusnul menjelaskan, proses pembangunan sangat tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor. Apalagi, biaya pembangunan masjid juga mengalami realokasi akibat dampak pandemi Covid-19. (ded/c)