Pemkab Bogor Kurang Serius Dalam Perencanaan Anggaran

0
36
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor
Ilustrasi: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Perencanaan anggaran adalah satu kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mekanismenya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam PP nomor 12 tahun 2019.

Sebagaimana diketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Kabupaten Bogor dalam hal perencanaan anggaran baik dalam anggaran perubahan maupun anggaran tahun 2021 belum terlalu serius dalam perencanaannya. Ini terlihat dari jadwal teknis penganggaran yang tidak tepat waktu.

Hal ini pun diakui anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana. “Ini sudah memasuki minggu kedua September tapi sama sekali banggar belum menerima apapun dari Pemkab Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Kata dia, seharusnya saat ini sudah memasuki tahapan penyampaian raperda perubahan APBD 2020 dan menyerahkan lampirannya kepada DPRD, tapi hingga sekarang belum ada juga.

“Padahal sesuai aturan persetujuan DPRD terhadap perda perubahan APBD itu harus di akhir September ini, sekarang sudah tanggal 15 belum ada tanda-tanda dari pemkab Bogor, makanya saya anggap jajaran pemkab Bogor tidak serius dalam perencanaan anggaran,” terangnya.