Klaim Fasilitas Hotel, Cafe Pangrango Bakal Laporkan Balik Satpol PP

0
41
Kafe
Petugas satpol-PP menunjukkan
segel yang dibuka pengelola salah satu THM. Sofyansyah/Radar Bogor

Dalam poin edaran itu juga disebut kalau pihak hotel agar dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan bermusik pada musisi Bogor. Pada acara – acara MICE yang berlangsung di hotel.

Soal laporan polisi yang rencananya akan dilakukan Satpol PP Kota Bogor, Muammar menanggapi, bahwa yang menjadi korban adalah pihak manajemen. Karena merasa dirugikan musabab kegiatannya dihentikan.

“Yang harusnya melaporkan kita karena kita yang dirugikan dengan mereka mengambil tindakan itu (penyegelan,red). Harusnya hanya diberitahukan dan disarankan saja. Tindakan selanjutnya kemungkinan kita juga akan membuat laporan,” ketusnya.

Hingga saat ini, Muammar memastikan bahwa tempatnya tidak ada kegiatan sedikitpun pasca petugas melakukan penyegelan.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan bahwa instansinya itu akan segera melaporkan kejadian perusakan segel tersebut kepada kepolisian.

Pasalnya, menurut Agus, perusakan itu merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal hukum yang jelas.

“Mereka itu sejak awal PSBB tidak pernah tutup. Kita akan lanjutkan kasusnya, kita akan membuat laporan polisi,” singkat Agus saat dikonfirmasi. (dka/c)