Pilihan PSBMK Merujuk pada Hasil Survei

0
47
Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi petugas satpol-PP menyerahkan sembako kepada warga usai memantau penanganan kasus Covid-19 berskala mikro di RW zona merah pada PSBMK di Kota Bogor.

Pengawasan dilakukan di tingkat RT dan RW, terutama yang saat ini masuk kategori zona merah. Disitu akan dilakukan pembatasan aktivitas warga.

Pembentukan unit pengawasan juga untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai ekses yang mungkin muncul akibat pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.

Berarti seluruh titik-titik yang berpotensi memunculkan pelanggaran protokol kesehatan, akan diawasi tim pengawas yang berpatroli setiap hari.

Penerapan PSBMK juga menyentuh peraturan mengenai pembatasan aktivitas warga. Mulai jam 9 malam warga diimbau tidak lagi beraktivitas dalam keramaian. Tetapi kegiatan pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian masih ditolerir.

Sementara itu jam operasional kegiatan usaha dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Ini selaras dengan yang ditetapkan di Kabupaten Bogor. Jumlah pengunjung restoran dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung.

“Kami telah berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada,” kata Bima.