Pilihan PSBMK Merujuk pada Hasil Survei

0
47
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan pengarahan kepada jajaran dan warganya dalam penerapan PSBMK.

Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor meminta seluruh pengelola unit usaha, termasuk mall dan restoran untuk membentuk Satgas Covid masing-masing dan berkoordinasi dengan gugus tugas.

Apabila ternyata ada unit usaha yang melakukan pelanggaran ketentuan PSBMK, siap-siaplah menghadapi sangsi. Mulai dari sekadar teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima.

Pada penerapan PSBMK kali ini, juga diputuskan untuk sementara membatasi aktivitas warga di jalur pedestrian seputaran Kebun Raya Bogor.

Sementara waktu pedestrian tidak dapat digunakan untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes sepeda dan skateboard. Kecuali untuk sekadar menunggu kendaraan atau akses publik.

Begitu pula dengan penggunaan tempat-tempat olahraga lain yang dikelola Pemerintah Kota Bogor. Tujuannya, menghindari munculnya kerumunan warga.

Semua itu tak bisa diusahakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Perlu kesadaran dan kemauan warga mendisiplinkan diri mematuhi semua ketentuan PSBMK. Semoga berhasil (Advertorial)

Petugas Satpol-PP Kota Bogor memberikan sanksi kepada warga Kota Bogor yang tak menggunakan masker.