Kedua, tidak ada jaminan tahapan penyelenggaraan pemilu melaksanakan protokol covid-19. Sampai saat ini tidak ada satu pihak pun yang berani menjamin, bahwa penyelenggaraan tahapan pilkada 2020 akan menggunakan protokol covid-19.
Secara empiris dan faktual tahapan pendaftaran yang masih ugal2an dan jauh dari protokol covid-19 bahkan dibeberapa tempat dilaksanakan dengan membuat konser musik.
“Tidak ada pihak yang mampu menegakan peraturan, bahkan KPU pun masih menerima bakal pasangan calon yang mendaftar secara rombongan dengan jumlah banyak orang,” kata dia.
Pihak satgas, kepolisian sampai saat ini juga tidak ada yang memproses secara hukum pelanggaran2 tersesbut.
“Bagaimana dengan tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya, apakah akan ada jaminan bisa menerapkan protokol Covid-19. Saya rasa sangat sulit,” ucap Yus.
Ketiga, kesempatan untuk memperbaiki regulasi. Regulasi penyelenggaraan pulkada 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, masih banyak calusul opsional, sehingga tidak kuat spirit penerapan covid-19 nya.