“Yang sudah itu Kelurahan Bondongan, Lawangggintung, Genteng, Kertamaya, dan Kelurahan Cipaku. Kalau yang belum itu Kelurahan Empang dan Batutulis,” katanya.
Hidayatullah menjelaskan, Pemkot Bogor telah terus berupaya untuk menjalin komunikasi dengan DJKA dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menindaklanjuti pencairan uang kerahiman.
Sebab, dia menyatakan, Pemkot Bogor tak memilik hak untuk melakukan intervensi. “Koordinasi dengan PT KAI terus kita lakukan untuk pencairan ini,” ucap dia.
Sebelumnya, Pencairan uang kerahiman tahap II kepada 877 Kepala Keluarga (KK) warga Kota Bogor yang terdampak proyek double track atau jalur ganda Bogor-Sukabumi ditunda pada tahun 2021.
Rencananya pembayaran uang kerahiman ditargetkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya dilakukan pada bulan Maret. Namun karena pandemi Covid-19 rencana tersebut kandas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Bogor Sukabumi, David Sudjito menjelaskan, pencairan warga terdampak hanya tinggal dua kelurahan yakni Kelurahan Empang sebanyak 657 KK dan Batutulis sebanyak 220 KK.
Penundaan pencairan uang kerahiman ditenggarai lantaran anggaran harus direfokusing untuk menangani Covid-19. David menjelaskan, akan mengajukan kembali anggaran Rp26 miliar tahun 2021. (ded/c)