Terjaring Operasi Polsek Sukamakmur, 30 Pelanggar PSBB Disanksi Petugas

0
29
Salah satu pelanggar PSBB saat di sanksi petugas dalam operasi yang digelar Polsek Sukamakmur di simpang tiga Carang Malang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Salah satu pelanggar PSBB saat di sanksi petugas dalam operasi yang digelar Polsek Sukamakmur, di simpang tiga Carang Malang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Senin (21/9/2020).

SUKAMAKMUR -RADAR BOGOR, Pencegehan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor terus dilakukan. Salah satunya dengan merazia penggunaan masker di beberapa titik wilayah Bumi Tegar Beriman, Senin (21/9/2020).

Dua kali beroperasi Polsek Sumakmur pastikan terjadi penurunan pelanggaran di wilayahnya. “Alhamdulillah menurun (pelanggaran) digiat ke dua ini,” kata Kapolsek Sukamakmur Iptu Isep Sukana kepada Radar Bogor.

Dia menjelaskan, pada operasi pertama yang dilakukan 19 September, terjaring sebanyak 40 warga tak menggunakan masker.

Kali ini, kata dia melanjutkan, razia masker yang dilakukan di simpang tiga Carang Malang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur terdapat 30 pelanggar yang melintas sehingga terpaksa diberikan sanksi.

“Masih sama (sanksi) kami berikan himbauan dan sanksi push up maupun mengalungkan kertas bertuliskan pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),” ujarnya.

Dia mengimbau, untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di kabupaten selain giat operasi seperti ini tentunya masyarakat juga memiliki peranan penting. “Harus lebih sadar lagi masyarakat untuk mengikuti aturan yang sudah diberikan pemerintah,” tukasnya. (reg)