TAMANSARI-RADAR BOGOR, Beragam cara dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mendisiplinkan masyarakatnya dalam menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari yang paling santai hingga paling nyeleneh.
radarbogor.id pun merangkum sedikitnya ada lima sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selain denda administrasi.
1. Bersihkan sampah di jalan
Sanksi ini paling awal diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membuat efek jera pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Para pelanggar diberikan sapu dan melakukan bersih bersih disekitar tempat razia. Waktunya tak lebih dari lima menit. Selebihnya dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP.
2. Push up
Sanksi Ini diberikan kepada para pelanggar yang umumnya berusia 25-30 tahunan. Jumlah punishment tergantung fisik penerima hukuman. Minimal 5 kali hingga 25 kali push up.
3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau Membaca Pancasila
Sanksi ini diberikan pada anak-anak dan remaja yang lupa menggunakan masker dan terjaring razia.