CIBINONG-RADAR BOGOR, Tindakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, kembali mendapat sorotan dari masyarakat.
Hal itu terjadi setelah adanya sanksi borgol bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana menjelaskan, hal itu merupakan aksi spontanitas yang dilakukan anggotanya dan tidak pernah direncanakan sebelumnya. Dia pun meminta maaf atas nama lembaga jika ada keberatan.
“Itu tidak berdasarkan rencana. Hanya spontanitas anggota kami. Saya prihatin dan meminta maaf ada anggota melakukan hal itu,” ujar Iman seperti dilansir dari pojokbogor (radarbogor.id group), Rabu (23/9).
Lebih jauh Iman menjelaskan, warga yang diborgol itu kenal dengan salah seorang anggota Satpol PP, kemudian menantang petugas untuk memborgolnya, lantaran diberhentikan petugas karena tidak memakai masker.
“Iya, bercanda. Tapi, ditanggapi serius oleh anggota yang langsung meminjam borgol kepada aparat kepolisian yang ikut dalam operasi itu,” kata Iman.
Meski begitu, sanksi borgol itu bisa dikategorikan sebagai sanksi mendidik yang termuat dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Di Perbup itu kan ada sanksi teguran lisan, sanksi sosial, sanksi yang bersifat mendidik dan sanksi administratif Rp100 ribu. Nah yang borgol itu, masuk ke sanksi mendidik,” kata Iman.(cek/pojokbogor)