Pelanggar PSBB di Cisarua Diborgol Satpol PP, Pengamat Publik : Itu Melanggar Hukum 

0
37
Borgol
Seorang warga pelanggar PSBB diborgol petugas Satpoll saat razia di kawasan Puncak Cisarua, Sabtu (19/9/2020) lalu.
Borgol
Seorang warga pelanggar PSBB diborgol petugas Satpoll saat razia di kawasan Puncak Cisarua, Sabtu (19/9/2020) lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR,  Seorang warga yang terjaring razia karena tak menggunakan masker di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Sabtu (19/9/2020) dengan kondisi tangan diborgol, viral dan ramai diperbincangkan publik.

Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu seolah-olah diperlakukan seperti maling. Mereka diborgol karena kedapatan beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker.

Hal itu dianggap melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pasalnya, dalam perbup itu sanksi bagi para pelanggar hanya berupa teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum. Dan sanksi sosial bersifat mendidik yang tercantum dalam Pasal 11 perbup tersebut.

Selain itu, jika masyarakat tidak memakai masker juga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100 ribu.

Pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi menilai sanksi borgol yang diterapkan Satpol PP itu telah melanggar hukum dan dianggap mengganggu psikologi pelanggar PSBB, alih-alih menyadarkan mereka untuk menerapkan protokol kesehatan.