“Di perbup kan sudah jelas. Pada Pasal 11, sanksi untuk tidak pakai masker itu teguran lisan, sanksi sosial dan administratif. Tidak ada sanksi macam-macam apalagi sampai diborgol,” kata Yus, Selasa (22/9/2020).
Kata Yus, jika pemerintah sebagai pemilik kebijakan tidak bisa mengindahkan aturan yang sudah dibuatnya, jangan berharap masyarakat mau mendengarkan imbauan pemerintah.
“Kalau aparatur pemerintah saja sudah tidak bisa menjaga dan mengakkan aturan, jangan berharap masyarakat bisa menaati aturan,” katanya.
“Harus dievaluasi satpol pp oleh bupati. Jangan sampai jadi preseden buruk terhadap wibawa bupati,” jelasnya lagi. (cek/pojokbogor)