Dalam pengajuan pinjaman tersebut, kata dia, nantinya dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan revitalisasi GOR Padjajaran dan kompleks Pemerintah Kota Bogor yang rencananya akan dibangun di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
“Karena ada kesempatan pinjaman dari pemerintah pusat untuk peningkatan infrastuktur maka Pemkot Bogor sepakat untuk mengajukan pinjaman untuk GOR Padjajaran dan Komplek Pemerintahan,” ungkap Dedie.
Di sisi lain, rencana pengajuan pinjaman kepada pemerintah pusat masih mendapat batu ganjalan dari DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyayangkan jika Pemkot Bogor mengambil program PEN dari pemerintah pusat.
Ia menilai Pemkot Bogor begitu gegabah tanpa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPRD Kota Bogor. Padahal, DPRD memiliki kewenangan konstitusi untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan.
“Karena aturan di dalam penyusunan RAPBD itu harus bersama eksekutif dan legislatif, dan pasti point tentang pembiayaan masuk kedalam postur RAPBD yang akan dibahas,” kata dia.