Selain RSUD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPPA) Kota Bogor turun tipe, semula tipe A menjadi tipe B berdasarkan hasil evaluasi Gubernur . “Artinya bidangnya nanti akan berkurang satu,” katanya.
Amik menambahkan perubahan nomenklatur juga terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor. Dinas tersebut hanya berubah nama nomenklatur Perangkat Daerah menjadi Dinas Tenaga Kerja tetapi tidak berubah jumlah strukturalnya.
Untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan.
“Sama hanya merubah nomenklatur perangkat daerah dan tidak merubah jumlah strukturalnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk perubahan nomenklatur DPMPPA dan Dinas Tenaga Kerja merupakan hasil evaluasi Provinsi Jawa Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018, dimana Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus Tiga Raperda OPD, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, terkait proses pembahasan terkait kelembagaan RSUD yang diusulkan menjadi tiga wakil direktur, pansus pun meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera dibuatkan kajian atau analisa yang jelas serta terukur, yang meliputi beberapa aspek.