Catat, Peserta BPJAMSOSTEK Meninggal Terpapar Covid-19 Dapat Santunan

0
58
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Bogor Cileungsi, Dedy Mulyadi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Bogor Cileungsi, Dedy Mulyadi.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR,  Selama masa pandemi Covid -19, BPJAMSOSTEK melalui program-programnya terus berperan aktif dalam pemberian santunan atas resiko akhir dari pekerja yang terinfeksi Covid-19.

“Virus ini kan wabah pandemi dan ada peraturan, akan dijamin oleh negara,” ujar kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bogor Cileungsi Dedy Mulyadi kepada radarbogor.id Kamis (24/9/2020).

Sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 menyebutkan, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meski demikian, kami akan memberikan manfaat santunan pada risiko akhir berupa santunan kematian kepada ahli waris, ataupun santunan atas risiko kecacatan karena penyakit akibat kerja Covid-19 pada tenaga kesehatan, non tenaga kesehatan dan relawan peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di pusat layanan Covid atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk menangani pasien Covid-19,” jelas. (all)