PN Cibinong Tutup Pelayanan Setelah Satu Pegawainya Positif Covid-19

0
45
Petugas tampak berjaga di depan pintu masuk PN Cibinong, Kamis (3/10/2019).
Ilustrasi: Petugas tampak berjaga di depan pintu masuk PN Cibinong.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, menghentikan sementara pelayanan terhitung sejak Kamis (24/9/2020) hingga Rabu (30/92020). Penutupan PN Cibinong tersebut diumumkan langsung di akun Instagram resmi PN Cibinong.

“Pemberitahuan penghentian layanan sementara 24 September 2020-30 September 2020.

Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan pelayanan selama 5 (lima) hari serta seluruh persidangan hingga 1 minggu ke depan.

Jenis pelayanan yang masih dibuka :

Upaya Hukum, Perpanjangan Penahanan, Penerbutan Surat Ketersngan Elektronik, Persidangan Pidana secara elektronik.

“Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Irfanudin S.H, M.H,” tulis keterangan dalam akun Instagram @pncibinong. Dalam akun tersebut juga dijelaskan bahwa pelayanan akan normal kembali pada tanggal 1 Oktober 2020″ tulis pengumuman tersebut.

Adapun dalam pemberitahuan penutupan itu tidak diberi keterangan musababnya akibat Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Darius Naftali menjelaskan, bahwa penutupan terkait adanya pegawai yang positif Covid-19.

“Ya, kami sampaikan kepada masyarakat semuanya bahwa minggu lalu kami mengadakan rapid tes kepada seluruh pegawai kantor, ternyata dari rapid tes tersebut (ditindak lanjuti) delapan orang reaktif. Khusus yang reaktif tersebut dilanjutkan dengan swab tes dan sampai Selasa kemarin kami mendapat informasi bahwa satu orang dinyatakan positif. Satu orang masih menunggu atau mengulang swab tesnya. Dan dua orang elum keluar hasilnya. Dan sisanya 4 orang reaktif lain tidak teindikasi Covid-19 atau negatif hasil swabnya,” katanya kpada radarbogor.id, Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahasa berkaitan dengan itu, pimpinan mengambil langkah bahwa PN Cibinong menghentikan kegiatan dan pelayanan.

“Namun tidak seluruhnya sifatnya terbatas. Jadi persidangan-persidangan seluruhnya kami tunda semua sampai minggu depan. Sedangkan dari mulai hari ini hari Rabu tanggal 30 September kami akan masuk kembali tanggal 1 oktober ya. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bagi rekan-rekan kami yang positif Covid-19 sudsh ditangani sudah ada perawatan khusus, bagi yang belum ada hasilnya masih harus mengulang,dan mereka masih karantina mandiri di rumah, tentunya dengan pengawasan di lingkungan masing-masing,” tukansya. (all)