BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak sepuluh vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, mendapat teguran keras dari Satpol PP Kabupaten Bogor.
Teguran Itu setelah tim dari satuan penegak perda mendapati bahwa para pemilik menyewakan vila atau homestay-nya ke publik.
Kepala Satpol PP Kab Bogor Agus Ridho menyatakan, penyewaan vila dan homestay pada masa PSBB Pra AKB saat ini tidaklah diperkenankan.
Vila hanya boleh dipergunakan para pemilik atau orang yang menjaganya saja.
Agus mengungkapkan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB.
“Memang tidak diperkenankan saat masa PSBB Pra AKB,” ujarnya.