Kepada para pemilik atau pengelola vila, sambung Agus, diberikan teguran keras dan penyegelan bangunan.
KTP para pengelola vila pun diamankan untuk diproses lebih lanjut
“Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan” jelasnya.
Agus mengungkapkan aturan tegas itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Bogor membatasi semua tempat usaha, dan melarang vila atau homestay untuk beroperasi.
Nah, dengan adanya sidak semacam ini, Agus kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak menyewakan dahulu vila-vila mereka.
“Kami juga akan cek perizinannya. Terkait covid-19, mereka yang melangg ar nantinya akan kami proses tipiring,” imbuh Agus. (ded)