“Tentu saya setuju dengan adanya konsep manajemen rekayasa lalin selain konsep penanganan prasarananya. Baru manajemen angkutan umum,” katanya.
Untuk operator layanan bus angkutan masal, tentunya harus jelas dan tertuang dalam kontrak agar program tersebut tak sia-sia. Sebab, dengan adanya kerjasama atau kontrak, ada klausul sanksi ketika operator tersebut melanggar kesepakatan.
Karen dibayar oleh pemerintah. (pemerintah) membeli layanan. Jadi pemerintah ngeluarin anggaran untuk membeli layanan ini,” katanya.(ded/c)