Segel Satpol PP Dirusak, Kabag Hukum dan HAM Laporkan Pemilik Cafe

0
43
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta saat membuat laporan ke Polresta Bogor, Jumat (25/9/2020).
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta saat membuat laporan ke Polresta Bogor, Jumat (25/9/2020).

BOGOR – RADAR BOGOR, Pengrusakan segel Satpol PP pada Pangrango Cafe 14 September lalu berbuntut panjang.

Seperti diketahui, segel dipasang jajaran Satpol PP pada 12 September karena pihak café telah melanggar jam operasional pada penerapan PSBMK di Kota Bogor.

Sebagai tindaklanjutnya, Pemkot Bogor melalui Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, membuat laporan polisi dengan nomor LP/511/B/IX/2020, untuk mengadukan dugaan tindakan pidana yang sudah dilakukan pihak Pangrango Café, pada Jumat (25/9/2020) lalu,

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta membenarkan adanya laporan polisi ini.

Menurutnya, Satpol PP sudah melaksanakan tugas dengan dilindungi aturan yang ada, salah satunya aturan saat pelaksanaan PSBMK di Kota Bogor beberapa waktu lalu, seperi Perwali Nomor 110 Tahun 2020.

“Apa yang sudah dilakukan Satpol PP dengan melakukan segel di Pangrango Café, sebenarnya tidak ada yang salah. Karena mereka sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita mengambil tindakan saat PSBMK tersebut, sebenarnya untuk langkah antisipatif bukan reaktif, terutama dalam menekan penambahan angka positif Covid-19,” papar Alma, Senin (28/9/2020).