“Saya sudah mengutus manager saya hari ini untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dilakukan. Dan penyegelan yang tanpa dasar serta menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kepala Satpol PP,” tegasnya.
Menurut dia, kafe yang berada di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah itu merupakan fasilitas hotel.
Pihaknya masih memegang teguh Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang penerapan protokol kesehatan di hotel.
Dimana edaran itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK).
“Kita mengacu kesana, dimana ada poin yang mengatakan bahwa kegiatan MICE yang diadakan di hotel masih dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Muammar pada Radar Bogor sembari menunjukan surat edaran wali kota tersebut.
Oleh karena itu, Muammar menegaskan, Cafe Pangrango merupakan salah satu fasilitas hotel. Sehingga, tindakan Satpol PP dinilai tak sesuai dengan amanat wali kota tersebut.
Dalam poin edaran itu juga disebut kalau pihak hotel agar dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan bermusik pada musisi Bogor. Pada acara – acara MICE yang berlangsung di hotel. (ysp/dka/c)