“Kalau bisa dicek tuh identitas dan surat nikahnya. Kalau sekarang kan masih PSBB jadi tidak boleh sampai waktu yang sudah ditentukan. Harus ada surat nikah untuk pasangan yang ingin menginap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolsek Ciawi Kompol Sahroni Kuswandi menyebut, total ada 12 orang. Enam perempuan dan enam laki-laki diamankan petugas saat ketahuan berada di dalam kamar di penginapan yang kerap dijadikan tempat praktek prostitusi.
Kegiatan prostitusi yang terjadi memang menjadi penyakit bagi warga Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. “Telah diamankan 6 pasangan atau 12 orang dari penginapan yang pada saat pengecekan berada didalam kamar dan diketahui bukan suami istri,” kata dia kepada Radar Bogor, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) ini menyasar ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokalisasi prakter prostitusi di kawasan puncak.
Dia menambahkan, lokasi yang menjadi sasaran yakni Jalan umum di sepanjang Jalan HM Toha kerap dijadikan tempat mangkal oleh Pekerja Seks Komersial (PSK). “Juga penginapan di kawasan sekitar Ciawi. Memang prostitusi masih menjadi penyakit warga Ciawi,” tandasnya. (reg)