Mereka diperbolehkan mengikuti tes sesuai dengan titik lokasi (tilok) terdekat dari wilayah masing-masing. Sedangkan 668 orang yang merupakan peserta dengan domisili wilayah Jabar tetap wajib menjalani tes di Pusbang ASN, Ciawi.
Aries menjelaskan, pelaksanaan tes dengan metode Computer Assisted Test (CAT) itu wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, para peserta wajib memakai pelindung wajah (faceshield), masker, dan sarung tangan.
Hal tersebut sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya potensi penyebaran di lokasi tes SKB.
Kendati demikian, peserta tidak diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test ataupun swab test.
“Terkait pandemi, bagi peserta disarankan saja untuk rapid tes atau swab test. Mereka diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Perintah dari pusat cuma disarankan (pakai surat bebas Covid-19),” jelas penanggung jawab penerimaan CPNS Kota Bogor ini.