CIAMPEA-RADAR BOGOR, Kasus ASN Kecamatan Gunungsindur yang menghalangi laju ambulans saat membawa pasien sakit, Senin (28/9/2020) berakhir di Polsek Ciampea.
Tak Patut Dicontoh, Oknum Anggota Satpol PP Halangi Laju Mobil Ambulan di Ciampea
Kedua pihak sepakat damai dan mengakhiri kasus tersebut. Dalam pernyataannya, ASN yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Gunungsindur itu, mengaku, dirinya tidak akan mengulangi lagi tragedy tersebut.
“Ini tragedi bukan keinginan, apalagi sampai menghalangi pekerjaan siapapun. Karena saya tahu beliau bekerja demi kemanusiaan,” ucap Kamrin pernyataan damainya di Polsek Ciampea.
Senada dikatakan Supir Ambulans Dio Alif. Ia tidak akan menuntut apapun karena kedua belah pihak sudah melakukan damai. “Saya harap ke depan tak ada hutang apapun, karena hari ini kami berdua sudah berdamai,” katanya.
Senada dikatakan, Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam. Ia menjelaskan, bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan dilakukan mediasi agar masalah tersebut tidak berkepanjangan.
Heboh Oknum Satpol PP Halangi Ambulans, Kasatpol PP: Itu Pegawai Kecamatan Gunungaindur
“Kita sudah lakukan mediasi dan kedua belah pihak berdamai, untuk kaitan lainnya sudah selesai baik ganti rugi dan hal lain,” jelasnya.