BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor, terusa berupaya menghentikan penularan virus corona atau Covid-19. Pasalnya, hingga kini kasus penularan virus corona di Kota Bogor, masih cukup tinggi.
Kini, Kota Bogor pun kembali menyandang status zona merah Covid-19. Melihat kondisi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama dua minggu ke depan.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto menerangkan bahwa dalam perpanjangan PSBM ini, pemulihan ekonomi masih menjadi fokus utama.
Sehingga, Pemkot Bogor kali ini memundurkan jam operasional bagi toko dan restoran yang sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 20.00 WIB, kini menjadi 21.00 WIB.
“Kami melihat mulai sudah ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan kesehatan,” jelasnya seperti dilansir dari pojokbogor (radarbogor.id group).
“Nah karena itu protokol kesehatan akan diperluas ke perkantoran tapi jam operasional kemudian disesuaikan jadi jam 9 malam,” ujar Bima Arya.
Bima mengungkapkan dalam perpanjangan PSBMK ini, protokol kesehatan di perkantoran akan semakin diperketat.
Pemkot Bogor sendiri akan melakukan pengawasan langsung terkait penerapan protokol kesehatan di perkantoran.
Diantaranya adalah pemantauan apakah perkantoran di Kota Bogor menerapkan sistem Work From Home (WFH) Sebanyak 50 persen jumlah karyawan. Dan bagi pegawai yang memiliki riwayat penyakit komorbid dilarang bekerja.
“Forkopimda juga menyetujui untuk penguatan protokol kesehatan ini, semua kantor diwajibkan memiliki Satgas Covid-19, sehingga jadi mudah berkomunikasi dengan satgas tingkat kota,” pungkasnya.(pojokbogor)