BOGOR – RADAR BOGOR, Sebulan penuh Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, ada total 1.146 pelanggar protokol kesehatan.
Jumlah tersebut, berdasarkan rekapan data yang diterima Radar Bogor hingga 25 September lalu.
Selain itu, Pemkot Bogor juga mengumpulkan denda administratif sebesar Rp41,2 juta yang langsung masuk ke kas daerah (kasda).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana memaparkan, 1.146 pelanggar itu terjaring pada masa PSBMK yang dimulai sejak 29 Agustus lalu.
“Selama kurun waktu itu, kita total menjaring dan menindak 1.146 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah itu, dikumpulkan denda administratif sebesar Rp41.245.000,” kata Asep pada Radar Bogor, Senin (28/9/2020).
Dari ratusan jumlah pelanggar itu, Asep merinci, pelanggar masker berjumlah 708 dan di antaranya 397 dikenakan denda, sebanyak 252 orang dikenakan hukuman sosial, dan 59 orang dikenakan imbauan.