RUMPIN – RADAR BOGOR, Polsek Rumpin menggelar operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan di Pasar Cicangkal, Rumpin, Selasa (29/9/2020).
Operasi yang dikaksanakan bersama Koramil dan Satpol PP ini menyasar para pelanggar protokol Kesehatan secara mobile di Jalan Raya Pasar Cicangkal, Desa Sukamulya, Rumpin.
Para pelanggar yang kedapatan tak memakai marker langsung diberikan sanksi push up, teguran serta denda.
Pemberian sanksi itu sendiri bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dari hasil operasi ada 30 pelanggar yang terjaring, salah satunya tidak pakai masker .
“Ke depan diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Dali Saputra.
Mantan Kapolsek Nanggung itu mengimbau kepada masyarakat agar berperan serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yaitu dengan disiplin protokol Kesehatan Seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak. (sir)