Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendataan terhadap laporan para korban dan mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat ini Polresta Bogor Kota masih mendata para korban yang datang melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan mengumpilkan bukti untuk ke tahap proses berikutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) Kota Bogor mendatangi Mapolresta Bogor Kota untuk melaporkan dugaan kasus penipuan investasi berbasis aplikasi pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Mayoritas, mereka mengikuti aplikasi investasi tersebut karena melihat iklan dari media sosial dan ajakan rekannya. Karena tergiur keuntungan besar, mereka pun rela mendepositkan uang jutaan rupiah, namun belakangan uang tersebut tidak bisa diambil.
Sementara itu, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, polisi juga menerima laporan soal dugaan adanya investasi bodong berupa pinjaman melalui aplikasi.
Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Mereka mengaku menjadi korban aplikasi bernama JD Union dan Alimama.