Sebelumnya, aksi pemborgolan yang dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Seperti dari Habib Nabil bin Ridho Al Habsyi.
Pimpinan Majelis Burdah Miftahussalamah yang berlokasi di Ciawi, Bogor, itu menyayangkan aksi anggota Satpol PP yang memborgol muridnya, Andi Albar, meski diketahui melanggar aturan masker.
Dikonfirmasi terpisah, Habib Nabil menilai, tindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah kelewatan batas. Dirinya menyayangkan saat Andi Albar yang mengenakan jaket Burdah diperlakukan tidak sepatutnya di muka umum.
“Habib rasa Kabupaten Bogor ini tanggap cepat dalam menjaga Covid-19 menerapkan sanksi masker, tapi tidak sepatutnya orang itu diborgol seperti seorang kriminal. Itu bukan menjadi edukasi, itu ketersinggungan yang ada nantinya,” ujarnya.
Dia mempertanyakan, kenapa yang tidak menggunakan masker (Andi Albar) ditindak dengan pemborgolan, Apakah memang ada lambang dari Majelis Burdah-nya. Dan tidak merata semuanya diborgol, ada yang baca Pancasila, push up, kan ada perbedaan.
“Kenapa justru seseorang itu memakai jaket Burdah dengan lambang tersebut harus diborgol, rasanya kurang etis, dan tidak menerapkan edukasi yang baik,” bebernya.
Dia menuturkan, cara untuk menindak pelanggar tidak menggunakan masker masih banyak, seperti dihukum denda administrasi uang atau sanksi sosial.
“Kalau pun ada hukumannya mungkin didenda, jangan sampai diborgol, yang akhirnya bisa menjatuhkan mental keluarganya. Ya kalau orang tuanya itu berpendidikan, kalau orang tuanya tidak berpendidikan, dan anaknya melakukan kesalahan dan drop, yang ada siapa yang mau bertanggung jawab?” Tandasnya.(reg)